Asuransi jiwa adalah perjanjian antara pemegang polis (nasabah) dan perusahaan asuransi, di mana perusahaan akan membayar sejumlah uang (uang pertanggungan) kepada ahli waris (beneficiary) atau penerima manfaat ketika nasabah meninggal dunia. Namun, dalam konteks perencanaan warisan, asuransi jiwa memiliki fungsi penting sebagai alat untuk transfer kekayaan yang aman, cepat, dan bebas sengketa karena sudah tertulis di perjanjian polis.
Perencanaan warisan penting karena banyak keluarga tidak siap menghadapi kematian pewaris yang akhirnya aset terblokir, sengketa, bahkan dijual rugi. Belum
Berikan Pendapat Anda